kehadiran mahasiswa (absen) dimulai sesuai dengan jadwal dengan toleransi keterlambatan 15 menit dari jadwal. Jika kehadiran melebihi batas toleransi maka akan dikenakan kompensasi 5/10/15 menit dari batas toleransi. Dan apabila kehadiran melebihi 30 menit dari kuliah terjadwal maka akan dianggap tidak hadir.